Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya,
maupun kegiatan khusus.
FUNGSI & KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang
berbeda-beda. Hal ini dirumuskan dalam Bab III Pasal 5 yang
mengidentifikasikan fungsi bangunan gedung sebagai berikut :
Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau
kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian
dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko),
rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi
fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel atau
mal.
Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih
efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan
berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar