Tuntutan kebutuhan
yang serba cepat mengharuskan setiap instansi dituntut mampu memberi layanan
informasi data secara cepat, lengkap, akurat dan real time untuk berbagai
kepentingan. Saat ini aset irigasi jumlah sangat banyak dan jenis, demensi,
kondisi, nilai aset nya sangat berbeda-beda satu dengan lainnya dan pengelolaan
data irigasi masih dilakukan secara manual dan untuk mendapatkan informasi data
irigasi memerlukan waktu yang relatif lama. Dengan kemajuan teknologi sistem
informasi maka untuk meningkatkan layanan informasi diperlukan sistem data base
yang diprogram menggunakan perangkat
komputer sehingga layanan informasi data dapat dilakukan secara cepat,
lengkap dan akurat.
Sebagaimana
diamanatkan PP 20 tahun 2006 Pemerintah harus melakukan kompilasi atas seluruh
aset irigasi sebagai dokumen inventarisasi aset irigasi nasional dan sistem
informasi irigasi merupakan subsistem informasi sumber daya air, sehingga data
setiap daerah irigasi harus disusun dalam suatu data base yang selanjunya data
tersebut dapat diintegrasikan kedalam
sistem data base sumber daya air.
Dalam hal ini kami ambil contoh pada lokasi DI Comal
Ruang lingkup kegiatan
inventarisasi aset irigasi dalam rangka PAI mencakup kegiatan sebagai berikut :
1. Persiapan kegiatan inventarisasi aset irigasi;
2. Pengumpulan data sekunder di kantor;
3. Penetapan jadwal survei penelusuran beserta rencana rute penelusuran;
4. Pemberitahuan kepada UPTD dan P3A/GP3A/IP3A
5. Pelaksanaan penelusuran dan pengisian formulir di lapangan
6. Validasi data
7. Pemasukan data ke komputer.
1. Persiapan kegiatan inventarisasi aset irigasi;
2. Pengumpulan data sekunder di kantor;
3. Penetapan jadwal survei penelusuran beserta rencana rute penelusuran;
4. Pemberitahuan kepada UPTD dan P3A/GP3A/IP3A
5. Pelaksanaan penelusuran dan pengisian formulir di lapangan
6. Validasi data
7. Pemasukan data ke komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar